PASPOR BAGI JAMAAH CALON HAJI
Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji :
Ketentuan Umum
- Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.
- Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
- Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama.
- Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.
Penerbitan Baru
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga.
- Akte/Surat Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau
- Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji.
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
Penggantian Paspor
- Membawa Paspor Lama.
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan Kartu Keluarga apabila terdapat perubahan.