KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI AGAM
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002 Tanggal 23 September 2002 dengan mencakup wilayah kerja 5 (lima) kabupaten dan 3 (tiga) kota di wilayah propinsi Sumatera Barat. sebagai salah satu kantor imigrasi di wilayah Sumatera Barat Kantor Imigrasi Kelas II Agam memiliki kontribusi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang setiap tahunnya mengalami kenaikan.
Secara garis besar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam memiliki tugas :
- Pemberian pelayanan dibidang lalu lintas dan status keimigrasian
- Pelayanan dibidang pengawasan dan penindakan keimigrasian
- Pelayanan di bidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasian
- Bidang fasilitatif ketatausahaan
Dengan memiliki wilayah kerja yang sangat luas di propinsi Sumatera Barat Kantor Imigrasi Kelas II Agam yang merupakan unit pelaksana teknis sebagai perpanjangan Direktorat Jenderal Imigrasi di Sumatera Barat diharapkan dapat menjadi salah satu inovator dalam pengembangan pelayanan di Sumatera Barat.