BIAYA KEIMIGRASIAN UNTUK IZIN TINGGAL ORANG ASING | Fees

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

No.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Satuan

Tarif (Rp.)

1.
Izin Tinggal Kunjungan
Per orang
300.000,-
2.
Izin Tinggal Terbatas
Saat Kedatangan
Per orang
450.000,-
Masa Berlaku paling lama 6 (enam) bulan (Non Elektronik)
Per orang
450.000,-
Masa Berlaku paling lama 1 (satu) tahun (Non Elektronik)
Per orang
800.000,-
Masa Berlaku paling lama 2 (dua) tahun (Non Elektronik)
Per orang
1.400.000,-
E-Kitas masa berlaku 6 (enam) bulan
Per orang
650.000,-
E-Kitas masa berlaku 1 (satu) tahun
Per orang
1.000.000,-
E-Kitas masa berlaku 2 (dua) tahun
Per orang
1.600.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
Masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan (Non Elektronik)
Per orang
450.000,-
Masa berlaku 1 (satu) tahun (Non Elektronik)
Per orang
800.000,-
Masa berlaku 2 (dua) tahun (Non Elektronik)
Per orang
1.400.000,-
E-Kitas masa berlaku 6 (enam) bulan
Per orang
650.000,-
E-Kitas masa berlaku 1 (satu) tahun
Per orang
1.000.000,-
E-Kitas masa berlaku 2 (dua) tahun
Per orang
1.600.000,-
Penggantian Izin Tinggal Terbatas Hilang/Rusak
Masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan (Non Elektronik)
Per orang
900.000,-
Masa berlaku 1 (satu) tahun (Non Elektronik)
Per orang
1.800.000,-
Masa berlaku 2 (dua) tahun (Non Elektronik)
Per orang
2.800.000,-
E-Kitas masa berlaku 6 (enam) bulan
Per orang
1.200.000,-
E-Kitas masa berlaku 1 (satu) tahun
Per orang
2.000.000,-
E-Kitas masa berlaku 2 (dua) tahun
Per orang
3.000.000,-
3
Izin Tinggal Tetap
Perpanjangan Masa Berlaku 5 (lima) tahun (Non Elektronik)
Per orang
3.500.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (Non Elektronik) tanpa batas waktu
Per orang
1.000.000,-
Perpanjangan E-Kitap masa berlaku 5 (lima) tahun
Per orang
3.700.000,-
Perpanjangan E-Kitap tanpa batas waktu
Per orang
10.200.000,-
Penggantian Izin Tinggal Tetap Hilang/Rusak
Perpanjangan Masa Berlaku 5 (lima) tahun (Non Elektronik)
Per orang
1.500.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (Non Elektronik) tanpa batas waktu
Per orang
3.000.000,-
Perpanjangan E-Kitap masa berlaku 5 (lima) tahun
Per orang
1.700.000,-
Perpanjangan E-Kitap tanpa batas waktu
Per orang
3.200.000,-
4.
Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
Izin Masuk Kembali untuk Beberapa Kali Perjalanan yang masa Berlakunya Sama Dengan izin Tinggal Terbatas, Tetapi tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
Per orang
600.000,-
Izin Masuk Kembali untuk Beberapa kali Perjalanan yang masa Berlakunya sama dengan izin tinggal terbatas, tetapi tidak lebih dari 1 (satu) tahun
Per orang
1.000.000,-
Izin Masuk Kembali utnuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sama dengan izin tinggal terbatas, tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Per orang
1.750.000,-
Surat Keterangan Keimigrasian
Per orang
3.000.000,-
5
Biaya Beban
Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hardi dari Izin Keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari
Per orang
300.000,-
Penanggung Jawab Alat angkut yang tidak memenuhi pasal 19 Ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Per alat angkut
50.000.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Per orang
100.000,-

KANTOR IMIGRASI KELAS II AGAM

Jl. Raya Bukittinggi Payakumbuh KM 9,
Koto Hilalang Kec. Ampek Angkek, Kab. Agam

Telepon : 0752-628269

Faximile : 0752-627598

  WhatsApp : 0852 7465 6300

Email : kanim_agam@imigrasi.go.id

MEDIA SOSIAL



PENGUNJUNG

» Online : 1
» Hari ini : 36
» kemarin : 165
» Minggu ini : 1163
» Bulan ini : 2127
» Tahun ini : 48528
» Total : 149311
Record: 11096 (31.12.2020)