SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah Dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. SPLP untuk warga Negara Indonesia, belaku untuk perjalanan keluar masuk Wilayah Indonesia.

Permohonan SPLP diajukan kepada :

  1. Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, untuk warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia; atau
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia, untuk warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di luar Wilayah Indonesia.

Dalam belum ada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, permohonan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia. SPLP untuk warga Negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan serta tidak dapat diperpanjang.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2014, biaya permohonan SPLP untuk warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut :

UNTUK PERORANGAN
Biaya Penerbitan Rp. 50.000

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) berlaku selama 2 (dua) tahun, dapat digunakan untuk 1 (satu) perjalanan.

UNTUK 2 ORANG ATAU LEBIH
Biaya Penerbitan Rp. 100.000

Surat Perjlanan Laksana Paspor (SPLP) berlaku selama 2 (dua) tahun, dapat digunakan untuk 1 (satu) perjalanan.

KANTOR IMIGRASI KELAS II AGAM

Jl. Raya Bukittinggi Payakumbuh KM 9,
Koto Hilalang Kec. Ampek Angkek, Kab. Agam

Telepon : 0752-628269

Faximile : 0752-627598

  WhatsApp : 0852 7465 6300

Email : kanim_agam@imigrasi.go.id

MEDIA SOSIAL



PENGUNJUNG

» Online : 1
» Hari ini : 36
» kemarin : 165
» Minggu ini : 1163
» Bulan ini : 2127
» Tahun ini : 48528
» Total : 149311
Record: 11096 (31.12.2020)