STOP KORUPSI | Kamis, 24 September 2020

Halo Sobat Mido
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam ANTI GRATIFIKASI!

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Mari kita menjadi masyarakat cerdas dengan dengan tidak memberikan gratifikasi atas layanan yang diberikan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.

#imigrasitolakgratifikasi
#kamiPASTI

KANTOR IMIGRASI KELAS II AGAM

Jl. Raya Bukittinggi Payakumbuh KM 9,
Koto Hilalang Kec. Ampek Angkek, Kab. Agam

Telepon : 0752-628269

Faximile : 0752-627598

  WhatsApp : 0852 7465 6300

Email : kanim_agam@imigrasi.go.id

MEDIA SOSIAL



PENGUNJUNG

» Online : 2
» Hari ini : 2
» kemarin : 225
» Minggu ini : 3715
» Bulan ini : 5722
» Tahun ini : 16897
» Total : 117680
Record: 11096 (31.12.2020)