Sejarah keimigrasian di Indonesia mencerminkan perjalanan yang panjang dan penuh perubahan sepanjang masa. Selama masa penjajahan Hindia Belanda, pada tahun 1913, Kantor Sekretaris Komisi Imigrasi didirikan untuk mengatur kedatangan warga asing ke wilayah Hindia Belanda. Pada tahun 1921, lembaga tersebut berubah menjadi Dinas Imigrasi. Selama masa penjajahan, Hindia Belanda menerapkan kebijakan imigrasi "pintu terbuka," yang secara efektif membuka pintu bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Namun, setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah Indonesia mengambil alih kontrol atas kebijakan imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi dibentuk untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan imigrasi. Sejak saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengalami berbagai transformasi dan reformasi, termasuk perubahan dalam struktur organisasi dan regulasi imigrasi. Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memainkan peran strategis dalam mengelola perlintasan perbatasan, mengawasi warga asing, dan memfasilitasi perjalanan wisatawan dan pebisnis, sambil menjaga keamanan perbatasan Indonesia. Sejarah ini mencerminkan kompleksitas perkembangan imigrasi di Indonesia sepanjang waktu.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam sebagai Unit Pelaksana Teknis merupakan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah yang mempunyai pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berlokasi di alamat Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM. 9 Koto Hilalang Ampek Angkek Agam, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam memiliki tugas dan fungsi di bidang Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI dengan ruang lingkup kewenangan meliputi wilayah 3 (tiga) Kota dan 5 (lima) Kabupaten Yakni:
- Kota Bukittinggi;
- Kota Payakumbuh;
- Kota Padang Panjang;
- Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Kabupaten Agam;
- Kabupaten Pasaman;
- Kabupaten Pasaman Barat;
- Kabupaten Tanah Datar.
Kantor Imigrasi Kelas II Bukittinggi diresmikan pada tanggal 01 Mei 2003, oleh Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra, S.H. yang diwaktu itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM RI. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.05.PR.07.04 Tahun 2002 Tanggal 25 September 2002 tentang Pembentukan 14 Kantor Imigrasi di Indonesia. Di awal pembentukannya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam menempati gedung Eks Kantor Pusat Penerangan Masyarakat Kabupaten Agam dengan status pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Agam dengan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Propinsi Sumatera Barat dari tahun 2003 sampai Tahun 2012. Pada tahun 2012 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam telah memiliki gedung sendiri dan mulai beroperasi pada tanggal 01 April 2012 yang terletak di Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM. 9 Koto Hilalang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Melalui proses yang panjang, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengalami peningkatan kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.03.OT.01.03 Tanggal 15 Juli 2024. Pelaksanaan operasional sebagai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dimulai sejak pelantikan Kepala Kantor tanggal 27 Februai 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-135.SA.03.03 TAHUN 2025 Tanggal 18 Februari 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Terwujudnya pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian yang akuntabel merupakan salah satu pendukung terwujudnya efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) seperti yang diharapkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dituntut untuk memiliki aparatur yang kompeten dan bertekad bekerja secara Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (berAKHLAK) serta Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, sebagai salah satu unsur pelaksana tugas Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas melakukan penegakkan hukum dan memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah kerjanya, wajib mempertanggungjawabkan amanat yang diberikan.
